Jumat, 13 September 2019

Kondisi Geografi

Demografi


Desa Baturaden terdiri dari 5 Dusun dengan jumlah penduduk sebesar 6.042 jiwa, merupakan salah satu dari 10 Desa di Kecamatan Batujaya. Batas Wilayah Desa Baturaden Kecamatan Batujaya sebagai berikut :
Arah
Batas Desa
Sebelah Utara 
Desa Batujaya
Sebelah Timur 
Desa Karyabakhti
Sebelah Selatan 
Desa Karyabakhti
Sebelah Barat 
Desa Batujaya

Arah
Jarak Tempuh
Ibu Kota Provinsi 
108 Km
Ibu Kota Kabupaten 
30 Km
Ibu Kota Kecamatan 
2,5 Km



Keadaan Sosial


Mayoritas mata pencarian penduduk Desa Baturaden bergerak dibidang pertanian.Permasalahan yang sering muncul berkaitan dengan mata pencaharian penduduk adalah terbatasnya lapangan pekerjaan yang sesuai dengan tingkat perkembangan penduduk sebagaimana tertuang dalam perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Bantul. Hal lain yang perlu diperhatikan dalam pembangunan desa adalah melakukan usaha perluasan kesempatan kerja dengan melakukan penguatan modal dan fasilitasi sebagai modal untuk pengembangan usaha khususnya di ekonomi produktif. 



Tingkat angka kemiskinan Desa Baturaden yang masih tinggi menjadikan Desa Baturaden harus mencari peluang lain yang dapat menunjang peningkatan taraf ekonomi masyarakat. Banyaknya kegiatan Ormas di Desa Baturaden seperti RT, LPMD, PKK, Karang Taruna, Remaja Masjid, Jamiyah Yasin, Dharma wanita, Posyandu, Kelompok Arisan, Kelompok tani, kelompok ternak merupakan aset desa yang bermanfaat untuk dijadikan media penyampaian informasi dalam setiap proses pembangunan desa pada masyarakat.



Keadaan Ekonomi 

  • Sumber Pendapatan Desa 
  • Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disalurkan melalui kas desa; 
  • Sumber Pendapatan Desa yang telah dimiliki dan dikelola oleh Desa tidak dibenarkan diambil alih oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah. 

Kekayaan Sumber Daya Alam yang ada di Desa Baturaden sangat mendukung baik dari segi pengembangan ekonomi maupun sosial budaya khususnya dari sektor pertanian.Pendapatan desa merupakan jumlah keseluruhan penerimaan desa yang dibukukan dalam APBDes setiap tahun anggaran. Menurut Peraturan Desa Baturaden Nomor 09 Tahun 2017 bahwa Sumber Pendapatan Desa meliputi : 
  1. Dana Desa 
  2. Alokasi Dana Desa 
  3. Pendapatan asli desa terdiri dari hasil kekayaan desa, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah; 
  4. Bagi hasil pajak daerah kabupaten paling sedikit 10 % untuk desa dan dari retribusi kabupaten sebagian diperuntukkan bagi desa yang merupakan pembagian untuk setiap desa secara proporsional; 
  5. Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten untuk desa paling sedikit 10 % yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa; 
  6. Bantuan keuangan dari pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan urusan Pemerintah; 

Adapun Kekayaan desa terdiri dari : Tanah kas desa, Bangunan desa yang dikelola desa, Lain-lain kekayaan milik desa 

Sebagian besar mata pencaharian penduduk desa Baturaden adalah petani, yang mayoritas beragama Islam dan memiliki kepatuhan terhadap adat dan tradisi yang hidup di masyarakat. 


Sarana Dan Prasarana Desa 

Pembangunan masyarakat desa diharapkan bersumber pada diri sendiri (kemandirian) dan perkembangan pembangunan harus berdampak pada perubahan sosial, ekonomi dan budaya yang seimbang agar dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa menjadi lebih baik.
Bidang
Prasarana
Jumlah
Kesehatan
Posyandu
Poskesdes
Bidan Desa
5 Unit
1 Unit
1 Unit
Pendidikan
TK
SLB
SD / MI
SLTP / MTS
SLTA / MA
TPA / TPQ
6 Unit
0 Unit
3 Unit
1 Unit
0 Unit
2 Unit
Umum
Tempat Ibadah
Lapangan Olahraga
16 Unit
2 Unit



Kondisi Pemerintahan Desa 

Pengelolaan sarana dan prasana merupakan tahap keberlanjutan yang dimulai dengan proses penyiapan masyarakat agar mampu melanjutkan pengelolaan program pembangunan secara mandiri. Proses penyiapan ini membutuhkan keterlibatan masyarakat, agar masyarakat mampu menghasilkan keputusan pembangunan yang rasional dan adil serta semakin sadar akan hak dan kewajibannya dalam pembangunan mampu memenuhi kebutuhannya sendiri, dan mampu mengelola berbagai potensi sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya. 

Hal yang perlu diperhatikan untuk mencapai kesuksesan dalam tahapan ini adalah: 
  1. Swadaya masyarakat merupakan faktor utama penggerak proses pembangunan, 
  2. Perencanaan secara partisipatif, terbuka dan demokratis sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatan pembangunan dan masyarakat mampu membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk menggalang berbagai sumber daya dalam rangka melaksanakan proses pembangunan, 
  3. Kompetensi pemerintahan daerah meningkat sehingga lebih tanggap dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, antara lain dengan menyediakan dana dan pendampingan. 
  4. Keberadaan fasilitator/konsultan atas permintaan dari masyarakat atau pemerintah daerah sesuai keahlian yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam merencanakan kegiatan pembangunan agar masyarakat mampu membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk menggalang berbagai sumber daya dalam rangka melaksanakan proses pembangunan.


Sumber : RPJMDes Tahun 2019

Load comments